BERISLAM DAN BERINDONESIA
BERISLAM
DAN BERINDONESIA
Oleh :
Ahmad Faridi, S.Ag.
Ajaran
Islam tidak hanya fokus tentang ketuhanan saja melainkan sebagai jalan hidup bagi
Umat selama di dunia hingga di akhirat nanti. Ajarannya sangat luas, detail dan
menyeluruh, mulai kegiatan yang sepele hingga kasus-kasus yang rumit. Agama
Islam juga mengatur wilayah kekuasan serta semua komponennya, bahkan
mengajarkan ilmu perpolitikan dan tata Negara yang berkepribadian dan beradab.
Sisi
lain terkadang Agama selalu diperseterukan dengan Negara atau bahkan harus pisah,
menggunakan sistem Negara skuler atau semacamnya, pada hal seharusnya Agama dan
Negara sejalan berdampingan, sebab Agama dan Negara sebenarnya dua hal yang
tidak dapat dipisahkan (saling membutuhkan).[1].
Agama sebagai ushul(pondasi) untuk menjaga furu’, yaitu Negara yang
akan terus berkembang melintasi perkembangan zaman dan tantangannya, sehingga
Negara yang didasari dengan Agama akan tetap dijalan yang semestinya.
Kepala
Negara dalam Islam bermacam-macam coraknya. Kepala Negara di masa Khulafaur
Rasidin dipilih secara Musyawarah dan Mufakat. Masa Daulah Umayah dan
Abbasiah hingga Turki Usmani dengan sistem kerajaan. Demikian pula dengan hukum
kenegaraan yang ditetapkan di setiap masa yang dipimpin Kepala Negara. Kebijakan
hukumnya dipertimbangkan dengan perkembangan dizamannya, bahkan pada masa Turki
Usmani dengan penguasa Sultan Sulaiman menggunakan sistem perundang-undangan.
Sistem perundang-undangan ini berbeda dengan para pendahulunya, sehingga Sultan
Sulaiman mendapat gelar Sultan al-Qanuni[2] (Raja yang menggunakan sistem pemerintahan
perundang-undangan).
Masa-masa
kesultanan Islam terdahulu, masih masuk periode awal-awal penyebaran Islam pernah
terjadi dua kubu dengan dua pemerintahan yang berbeda. Keduanya berdaulat
sebagai Sultan yang harus diakui Umat Islam. Semula Khilafah Aam
dipimpin oleh Yazid bin Muawiyah, namun wafatnya Yazid bin Muawiyah kekuasaan
pemerintahan mulai melemah, sehingga Khilafah Aam mulai ditinggalkan.
Muawiyah
II sebagai Khalifah, tapi secara de facto Muawiyah II hanya menguasai wilayah
Syam, sedangkan wilayah yang lain dikuasai oleh Ibn al-Zubair, bahkan masa
kejayaan Islam berikutnya terjadi pada masa Daulah Abbasiyah justru berdiri
pemerintahan kesukuan atau kekeluargaan, lebih beda lagi setelah runtuhnya
Turki Usmani, semua bangsa-bangsa berdaulat mendirikan Negara sesuai keadanan
wilayah masing-masing.
Bangsa
Indonesia sendiri terkait berdirinya Negara telah terlampau lama atau sejak
dulu seperti halnya bangsa-bangsa yang lain. Dimulai kehidupan yang nomaden
dengan kepala suku, kehidupan berkerajaan hingga kehidupan berpancasila. Tepatnya
sejak tahun 1945 wilayah kedaulatan Indonesia telah disepakati sebagai Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan dasar Pancasila.
Penetapan
Pancasila sebagai dasar Negara merupakan hasil konsensus yang dikuti dan
disepakati oleh para perwakilan putra bangsa Indonesia melalui permusyawarahan mufakat,
walaupun beberapa orang masih tidak puas dengan konsensus tersebut, bahwa
Negara harus mencantumkan Agama tertentu sebagai dasar Negara Indonesia, bukan
dengan dasar Pancasila yang berlaku kini.
Letak
persoalannya, karena Pancasila atau lima dasar bernegara dirumuskan dan digali dari
nilai-nilai ajaran agama-agama, lalu diaplikasikan sebagai dasar Negara
Indonesia, namun sebenarnya jika menelaah kembali dari kelima sila tersebut,
isinya tidak bertentangan dengan ajaran Islam yang kaffah, justru
butir-butir Pancasila tersebut selaras dengan ajaran Islam, sehingga sistem demokrasi
Pancasila yang digunakan di Indonesia berbeda dengan sistem demokrasi liberal
sebagaimana yang didengungkan dan digunakan di negara-negara Eropa.
Kebijakan pemerintah atau perundang-undangan yang disahkan membutuhkan nilai-nilai Agama khususnya Agama Islam. Tujuannya adalah agar kebijakan dan perundangan tidak bertentangan dengan Sila Pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila Pertama ini memasukkan nilai-nilai keagamaan yang religius, berperadaban dan beradab, sehingga perjalan Negara Berdaulat tidak bersifat liberal atau skuler.


Komentar
Posting Komentar