BERISLAM DAN BERINDONESIA

 

BERISLAM DAN BERINDONESIA

Oleh : Ahmad Faridi, S.Ag.

 

Foto bersama Prof. Dr. Syekh Muhammad Muhanna al-Mishri

Ajaran Islam tidak hanya fokus tentang ketuhanan saja melainkan sebagai jalan hidup bagi Umat selama di dunia hingga di akhirat nanti. Ajarannya sangat luas, detail dan menyeluruh, mulai kegiatan yang sepele hingga kasus-kasus yang rumit. Agama Islam juga mengatur wilayah kekuasan serta semua komponennya, bahkan mengajarkan ilmu perpolitikan dan tata Negara yang berkepribadian dan beradab.

Sisi lain terkadang Agama selalu diperseterukan dengan Negara atau bahkan harus pisah, menggunakan sistem Negara skuler atau semacamnya, pada hal seharusnya Agama dan Negara sejalan berdampingan, sebab Agama dan Negara sebenarnya dua hal yang tidak dapat dipisahkan (saling membutuhkan).[1]. Agama sebagai ushul(pondasi) untuk menjaga furu’, yaitu Negara yang akan terus berkembang melintasi perkembangan zaman dan tantangannya, sehingga Negara yang didasari dengan Agama akan tetap dijalan yang semestinya.

Kepala Negara dalam Islam bermacam-macam coraknya. Kepala Negara di masa Khulafaur Rasidin dipilih secara Musyawarah dan Mufakat. Masa Daulah Umayah dan Abbasiah hingga Turki Usmani dengan sistem kerajaan. Demikian pula dengan hukum kenegaraan yang ditetapkan di setiap masa yang dipimpin Kepala Negara. Kebijakan hukumnya dipertimbangkan dengan perkembangan dizamannya, bahkan pada masa Turki Usmani dengan penguasa Sultan Sulaiman menggunakan sistem perundang-undangan. Sistem perundang-undangan ini berbeda dengan para pendahulunya, sehingga Sultan Sulaiman mendapat gelar Sultan al-Qanuni[2] (Raja yang menggunakan sistem pemerintahan perundang-undangan).

Masa-masa kesultanan Islam terdahulu, masih masuk periode awal-awal penyebaran Islam pernah terjadi dua kubu dengan dua pemerintahan yang berbeda. Keduanya berdaulat sebagai Sultan yang harus diakui Umat Islam. Semula Khilafah Aam dipimpin oleh Yazid bin Muawiyah, namun wafatnya Yazid bin Muawiyah kekuasaan pemerintahan mulai melemah, sehingga Khilafah Aam mulai ditinggalkan.

Muawiyah II sebagai Khalifah, tapi secara de facto Muawiyah II hanya menguasai wilayah Syam, sedangkan wilayah yang lain dikuasai oleh Ibn al-Zubair, bahkan masa kejayaan Islam berikutnya terjadi pada masa Daulah Abbasiyah justru berdiri pemerintahan kesukuan atau kekeluargaan, lebih beda lagi setelah runtuhnya Turki Usmani, semua bangsa-bangsa berdaulat mendirikan Negara sesuai keadanan wilayah masing-masing.

Bangsa Indonesia sendiri terkait berdirinya Negara telah terlampau lama atau sejak dulu seperti halnya bangsa-bangsa yang lain. Dimulai kehidupan yang nomaden dengan kepala suku, kehidupan berkerajaan hingga kehidupan berpancasila. Tepatnya sejak tahun 1945 wilayah kedaulatan Indonesia telah disepakati sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan dasar Pancasila.

Penetapan Pancasila sebagai dasar Negara merupakan hasil konsensus yang dikuti dan disepakati oleh para perwakilan putra bangsa Indonesia melalui permusyawarahan mufakat, walaupun beberapa orang masih tidak puas dengan konsensus tersebut, bahwa Negara harus mencantumkan Agama tertentu sebagai dasar Negara Indonesia, bukan dengan dasar Pancasila yang berlaku kini.

Letak persoalannya, karena Pancasila atau lima dasar bernegara dirumuskan dan digali dari nilai-nilai ajaran agama-agama, lalu diaplikasikan sebagai dasar Negara Indonesia, namun sebenarnya jika menelaah kembali dari kelima sila tersebut, isinya tidak bertentangan dengan ajaran Islam yang kaffah, justru butir-butir Pancasila tersebut selaras dengan ajaran Islam, sehingga sistem demokrasi Pancasila yang digunakan di Indonesia berbeda dengan sistem demokrasi liberal sebagaimana yang didengungkan dan digunakan di negara-negara Eropa.

Kebijakan pemerintah atau perundang-undangan yang disahkan membutuhkan nilai-nilai Agama khususnya Agama Islam. Tujuannya adalah agar kebijakan dan perundangan tidak bertentangan dengan Sila Pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila Pertama ini memasukkan nilai-nilai keagamaan yang religius, berperadaban dan beradab, sehingga perjalan Negara Berdaulat tidak bersifat liberal atau skuler. 




[1] Muhamad Adnan al-Afyuni, al-Alaqah Baina al-Din wa al-Wathan, (Bairut: Syauq, 2007), hlm. 224.

[2] Usman Nuri Thawabbas, Rijaluhum al-Idzom wa Muassasatuhum al-Syamikhah “al-Usmaniyun”, Terj. Muhammad Harb (Turki: Daru al-Arqam, 2016), hlm. 205.

Komentar

Entri Populer

Halal Bihalal dengan Wali Santri PP. Robithatul Islam Krejengan

Profil Pondok Pesantren Robithatul Islam

KHATAMAN KITAB DIMALAM PERGANTIAN TAHUN BARU 2024