PERBEDAAN DATA ARAH QIBLAT Oleh Gus Muhammad Ahmad Faridi, S.Ag.

 

Dari Kiri : K.H. Ihsan Mabrur, Syekh Zakaria Muhammad Marzuq Al-Husaini Al-Mishri, Gus Muhammad Ahmad Faridi dan K.H. Muhammad Murtadha Bisyri.

Ilmu Hisab atau yang sering diucapkan sebagai ilmu perhitungan memiliki manhaj(metode) untuk mendapat data-data hasil perhitungan. Manhaj-ny­a ilmu hisab sebagian masuk dalam katagori ilmu astronomi, ilmu geografi dan lain sebagainya. Ilmu astronomi sendiri memiliki beberapa bagian, di antaranya adalah ilmu hisab. Namun sebagian Ulama menyamakan ilmu hisab dengan ilmu astronomi sebagai kesatuan ilmu dengan fan yang sama.

Para pakar ilmu hisab masih berbeda pendapat dalam pencarian data yang terakurat hasil perhitungan, dalam arti belum ditemukan data terakurat hasil perhitungan dalam pembahasan ilmu hisab tersebut. Di mana setiap data yang dianggap sebagai data akurat, tetapi masih terselubung kepentingan beberapa pihak, seperti data yang diperoleh dari perhitungan federal atau data yang diperoleh dari perhitungan nasa, walaupun keakuratan data berbeda sedikit, misal hasil penghitungan data arah qiblat dari setiap lokasi menggunakan dua ilmu tersebut, pasti menghasilkan nilai atau angka yang berbeda, terkadang lebih 20 atau lebih hingga 300, terlebih lagi hasil penggunaan data metode rubu’ dan metode tabel logaritma.

Hasil tersebut kemudian menjadi sebuah polemik dikalangan masyarakat Indonesia yang disebabkan berbedanya hasil dari perhitungan. Indonesia yang mengadopsi berbagai teori ilmu hisab melahirkan beberapa kelompok dengan kemantapan menurut hasil hitungannya masing-masing kelompok tersebut. Oleh karenanya sangat penting bagi para pakar ilmu hisab, para Ulama dan Pemerintah untuk mencari trik-trik agar tidak terjadi benturan antar kelompok tersebut, sehingga tampak sebuah “perbedaan sebagai rahmat” yang diberikan oleh Allah Subahanahu wa Ta’ala.

Para Imam Mazdhab yang telah mendedikasihkan kehidupannya dalam membimbing Umat tergolong dalam dua kelompok yang ber-ijtihad terkait arah qiblat, yaitu:[1]

· Qaul pertama oleh al-A’immah al-Tsalsah:[2] mushalli ketika sholatnya jauh dari ka’bah yang sekiranya bangunannya tidak terlihat oleh mata, maka cukup menghadap dengan jihhat al-Ka’bah.

· Qaul kedua oleh al-Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i: mushalli ketika sholatnya jauh dari ka’bah yang sekiranya bentuk ka’bah tidak terlihat oleh mata, maka tetap menghadap pada ain al-Ka’bah secara dzanni.

Kedua qaul tersebut memberi inspirasi dikalangan Ulama yang jelas sekali perbedaanya. Bila mengikuti qaul pertama, tentu sudah selesai pembahasan arah qiblat, maka hanya cukup menghadap pada jihhat al-ka’bah. Namun bila mengikuti qaul kedua tentu membutuhkan perhitungan agar pas dengan ain al-ka’bah walaupun setingkat dzan, bukan setingkat yakin. Manhaj-nya yang harus diperhatikan untuk mendapatkan perhitungan yang pas dengan ain al-ka’bah setingkat dzan, yaitu:

· Penggunaan ilmu hisab secara komprehensif dan komperatif (metode tradisional dan modern).

· Gunakan matahari sebagai pengukur arah qiblat, bukan menggunakan  kompas.

· Geogle Ert diduga untuk sebuah kepentingan, sehingga dimungkinkan kurang akurat.

· Penggunaan data untuk kontrol qiblat di Indonesia sebaiknya tidak kurang dari 190 dan tidak lebih dari 270.

· Penggunaan teodolit lebih dekat hasil penghitungannya dalam metode modern dibandingkan alat-alat yang lain.



[1] Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala Mazdahib al-Arba’ah, Sofwer Maktabah Syamela V.2, Vol. 1, hlm. 202.

[2] Al-Imam Abu Hanifah, al-Imam Malik bin Anas dan al-Imam Ahmad bin Hanbal.

Komentar

Entri Populer

Halal Bihalal dengan Wali Santri PP. Robithatul Islam Krejengan

Profil Pondok Pesantren Robithatul Islam

KHATAMAN KITAB DIMALAM PERGANTIAN TAHUN BARU 2024