PERBEDAAN DATA ARAH QIBLAT Oleh Gus Muhammad Ahmad Faridi, S.Ag.
Ilmu Hisab atau yang sering
diucapkan sebagai ilmu perhitungan memiliki manhaj(metode) untuk
mendapat data-data hasil perhitungan. Manhaj-nya ilmu hisab sebagian
masuk dalam katagori ilmu astronomi, ilmu geografi dan lain sebagainya. Ilmu astronomi
sendiri memiliki beberapa bagian, di antaranya adalah ilmu hisab. Namun
sebagian Ulama menyamakan ilmu hisab dengan ilmu astronomi sebagai kesatuan
ilmu dengan fan yang sama.
Para pakar ilmu hisab masih
berbeda pendapat dalam pencarian data yang terakurat hasil perhitungan, dalam
arti belum ditemukan data terakurat hasil perhitungan dalam pembahasan ilmu
hisab tersebut. Di mana setiap data yang dianggap sebagai data akurat, tetapi
masih terselubung kepentingan beberapa pihak, seperti data yang diperoleh dari
perhitungan federal atau data yang diperoleh dari perhitungan nasa,
walaupun keakuratan data berbeda sedikit, misal hasil penghitungan data arah
qiblat dari setiap lokasi menggunakan dua ilmu tersebut, pasti menghasilkan
nilai atau angka yang berbeda, terkadang lebih 20 atau lebih hingga
300, terlebih lagi hasil penggunaan data metode rubu’ dan
metode tabel logaritma.
Hasil tersebut kemudian
menjadi sebuah polemik dikalangan masyarakat Indonesia yang disebabkan
berbedanya hasil dari perhitungan. Indonesia yang mengadopsi berbagai teori
ilmu hisab melahirkan beberapa kelompok dengan kemantapan menurut hasil
hitungannya masing-masing kelompok tersebut. Oleh karenanya sangat penting bagi
para pakar ilmu hisab, para Ulama dan Pemerintah untuk mencari trik-trik agar
tidak terjadi benturan antar kelompok tersebut, sehingga tampak sebuah “perbedaan
sebagai rahmat” yang diberikan oleh Allah Subahanahu wa Ta’ala.
Para Imam Mazdhab
yang telah mendedikasihkan kehidupannya dalam membimbing Umat tergolong dalam dua
kelompok yang ber-ijtihad terkait arah qiblat, yaitu:[1]
· Qaul pertama oleh al-A’immah al-Tsalsah:[2]
mushalli ketika sholatnya jauh dari ka’bah yang sekiranya bangunannya
tidak terlihat oleh mata, maka cukup menghadap dengan jihhat al-Ka’bah.
· Qaul kedua oleh al-Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i: mushalli ketika sholatnya
jauh dari ka’bah yang sekiranya bentuk ka’bah tidak terlihat oleh mata, maka
tetap menghadap pada ain al-Ka’bah secara dzanni.
Kedua qaul
tersebut memberi inspirasi dikalangan Ulama yang jelas sekali perbedaanya. Bila
mengikuti qaul pertama, tentu sudah selesai pembahasan arah qiblat, maka
hanya cukup menghadap pada jihhat al-ka’bah. Namun bila mengikuti qaul
kedua tentu membutuhkan perhitungan agar pas dengan ain al-ka’bah
walaupun setingkat dzan, bukan setingkat yakin. Manhaj-nya
yang harus diperhatikan untuk mendapatkan perhitungan yang pas dengan ain
al-ka’bah setingkat dzan, yaitu:
· Penggunaan ilmu hisab secara komprehensif dan komperatif (metode
tradisional dan modern).
· Gunakan matahari sebagai pengukur arah qiblat, bukan menggunakan kompas.
· Geogle Ert diduga untuk sebuah kepentingan, sehingga dimungkinkan kurang
akurat.
· Penggunaan data untuk kontrol qiblat di Indonesia sebaiknya tidak kurang
dari 190 dan tidak lebih dari 270.
· Penggunaan teodolit lebih dekat hasil penghitungannya dalam metode modern
dibandingkan alat-alat yang lain.

Komentar
Posting Komentar